FOREX dalam hukum ISLAM
بســـــــم الله الرحمن الرحيـــــــم
Dalam
bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita
Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas)
diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena
adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang
bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan
alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan
sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan
permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN
NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan
nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR
yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama
yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara
lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan
dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang
menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah
tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
• Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
• Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
• Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
• Suci barangnya (bukan najis)
• Dapat dimanfaatkan
• Dapat diserahterimakan
• Jelas barang dan harganya
• Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
• Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمك فیالماءفاءنه غرد
"Jangan
kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang
demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al
Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat
transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya
atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan
penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli
mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual
belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu
Hurairah:
من سترئ شيتالم يرهفله الخيارإذاراه
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual
beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang
dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan
mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil
tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum
Islam:
المشقة تجلب التيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian
juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti
makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang
menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah
hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair,
Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang
dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar
Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila
antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara
membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia
perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh
devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan
devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan
timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara
berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah
perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar
Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar
setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara
masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing
diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al.
Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Menimbang :
a.
Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan,
seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik
antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b.
Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata
uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam
pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c.
Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran
Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk
dijadikan pedoman. Mengingat :
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
"
Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id
al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya
boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR.
al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
"
Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah,
dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda:
"(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,
sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga
syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya
berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
" Hadis
Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad,
dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan
perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.".
" Hadis Nabi
riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah
kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah
menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak
dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian
atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut
yang tidak tunai dengan yang tunai.
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari
Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual
perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
" Hadis Nabi riwayat
Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum
muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram."
" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi
SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk
penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling
lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena
dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses
penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi
internasional.
b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan
penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan
diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan
satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah
harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di
kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu
sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk
forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil
hajah).
c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau
penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian
antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram,
karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d.Transaksi OPTION
yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk
menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada
harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram,
karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar